Sementara itu, kriteria penerima bansos PBI JK tetap berada pada desil 1-5. Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan PBI JK, namun diprioritaskan dari desil terbawah.
Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan I tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa digantikan dengan individu yang berada pada desil 1-5 dan non JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.(red)





