JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Kesehatan mengusulkan kepada pemerintah untuk tidak menanggung biaya pengobatan akibat merokok pada tahun 2025. Usulan ini muncul setelah BPJS Kesehatan mencatat tingginya angka perokok di kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak signifikan pada pembiayaan negara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan banyak penerima bantuan iuran yang memprioritaskan membeli rokok dibanding membayar iuran. Data BPJS Kesehatan menunjukkan, penyakit yang disebabkan merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, memberikan beban besar pada anggaran negara.
“Saya contohkan tahun 2024 sampai akhir 2024 itu BPJS Kesehatan bayar berbagai penyakit yang berbiaya katastropik itu seperti jantung, cancer, gagal ginjal, dan lain-lain ya itu sekitar Rp34 triliun atau sehari itu kurang lebih Rp1,7 juta kunjungan atau Rp615 juta per tahun,” ujar Ali dalam tayangan Metro TV, Sabtu (4/1/2025).
Ali memaparkan total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp160 triliun hingga akhir 2024.
Meski demikian, ia menegaskan belum ada ketentuan resmi terkait penghapusan tanggungan penyakit akibat rokok. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan masih menjamin semua penyakit sesuai indikasi medis dan prosedur.





