JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan sejumlah langkah demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Pemkab Purwakarta melalui surat edaran akan membatasi berbagai kegiatan yang menghadirkan banyak massa.
Melalui Surat Edaran Nomor: 443.1/936/Disdik terdapat 5 (lima) poin yang diimbau Bupati Purwakarta. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meminta agar seluruh warga Kabupaten Purwakarta untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
“Kemudian menghentikan sementara proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi seluruh siswa mulai dari PAUD, SD, SMP di Kabupaten Purwakarta mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020,” tulis Anne Ratna Mustika dalam surat edaran yang dia teken.
Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Purwakarta beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). (Red)