Keputusan Dinda untuk melapor ke KPK disambut baik. Kini, ia dan Maulana diperiksa sebagai saksi dalam persidangan suap proyek PUPR OKU yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Keduanya memberi keterangan untuk memperjelas alur uang yang diduga terkait praktik suap.
Para penerima suap dari unsur legislatif dan eksekutif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua pihak swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi berjemaah dalam proyek pemerintah daerah. Namun di balik kelamnya perkara ini, muncul keberanian seorang mahasiswa yang memilih melapor ketimbang terlibat lebih jauh. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News