KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, Siapa Mereka?

Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan toilet mewah di sejumlah institusi pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari dua tersangka kasus toilet mewah yang ditetapkan KPK itu, satu orang dikabarkan telah meninggal dunia. Atas alasan tersebut KPK pun menutup perkara bersangkutan.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meskipun identitas tersangka tidak diungkapkan, Asep menyebut bahwa salah satu dari mereka adalah bupati yang telah meninggal.

Baca Juga:  Walah! 6.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang Akibar Kebakaran di Jampangkulon Sukabumi

KPK kini berfokus pada pihak lain, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan akan meminta pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Ratusan KK dari Empat Kecamatan di Cianjur Ini akan Direlokasi, Baca Info Lengkapnya Disini

“Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. Ada juga Pasal penyuapannya sehingga kita akan mencoba kedua-duanya. Kita buktikan mana yang lebih bisa kita dulu selesaikan,” ungkap Asep.