Ragam

Cie…Yang Baru Bebas Hukuman Berencana Nikah

×

Cie…Yang Baru Bebas Hukuman Berencana Nikah

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok bebas dari hukumannya selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan sudah termasuk remisi, di Mako Brimob Depok Jawa Barat dalam kasus penodaan agama, terkait adanya kesalahan dalam mentafsirkan isi surat Al Maidah dalam Al Quran.

Baca Juga:  Pamerkan Produk Unggulan di PKJB 2019, Depok Keluar Sebagai Juara

Momen bebasnya Ahok saat ini adalah hal terindah baginya, karena selain bebas dari tahanan, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bripda Puput Nastiti Devi.

Baca Juga:  Bagi Penderita Jantung Sebaiknya Hindari Makanan Ini

Pernikahan ini adalah pernikahan ke dua kalinya, setelahnya pernikahan pertamanya dengan Veronika Tan gagal berujung perceraian, ketika Ahok dihadapkan dengan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:  Cara Rawat Mobil Ini Diperlukaan Saat Masuk Musim Hujan

Para pendukung Ahok menyambut baik momen ini, berharap mantan gubernur yang tegas ini bisa lebih baik lagi kedepannya, baik itu dalam norma hukum ataupun dalam berumah tangga. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan