Cie…Yang Baru Bebas Hukuman Berencana Nikah

JABARNEWS | KARIKATUR – Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok bebas dari hukumannya selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan sudah termasuk remisi, di Mako Brimob Depok Jawa Barat dalam kasus penodaan agama, terkait adanya kesalahan dalam mentafsirkan isi surat Al Maidah dalam Al Quran.

Baca Juga:  Surat Sri Nurlaena: Ambu Kau Adalah Srikandi Harapan Kita

Momen bebasnya Ahok saat ini adalah hal terindah baginya, karena selain bebas dari tahanan, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bripda Puput Nastiti Devi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagittarius: Perjalanan Hari Ini Akan Menantang

Pernikahan ini adalah pernikahan ke dua kalinya, setelahnya pernikahan pertamanya dengan Veronika Tan gagal berujung perceraian, ketika Ahok dihadapkan dengan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Kesbangpol Deteksi Dini Cegah Aksi Teror

Para pendukung Ahok menyambut baik momen ini, berharap mantan gubernur yang tegas ini bisa lebih baik lagi kedepannya, baik itu dalam norma hukum ataupun dalam berumah tangga. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat