JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 40 kepala daerah terpilih di Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya, dipastikan tidak dapat mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Hal ini disebabkan oleh sengketa hasil Pilkada yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu dari 40 wilayah yang terhalang pelantikannya, sementara 505 kepala daerah terpilih lainnya dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan akhir terkait sengketa Pilkada di 40 daerah tersebut rencananya akan diumumkan oleh MK pada 24 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 tersebut sebelumnya telah dijadwalkan ulang setelah batal dilaksanakan pada 6 Februari.