Nasional

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito

×

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil untuk menggabungkan pelantikan tersebut dengan hasil putusan dismissal MK.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada Jabar 2024, Ini Alasannya

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, Tito menyebut pelantikan serentak tahap kedua baru dapat dilakukan setelah putusan tersebut keluar.

Baca Juga:  Siapa Pemenang Pilwalkot Bandung 2024? KPU Tunggu Hasil Resmi, Publik Diminta Hitung Sendiri!

Keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tito menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien dengan menyatukan kepala daerah non-sengketa dan yang sudah melalui proses dismissal.

Baca Juga:  Pembagian Daging Kurban Di Kota Cirebon, Dinkes: Jangan Pakai Plastik Hitam

“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2