Ragam

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

×

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mendorong pelarangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam regulasi resmi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Baca Juga:  Lagu Garam dan Madu: Perpaduan Hip Hop dan Dangdut yang Berhasil Kuasai Apple Music Indonesia

Aturan larangan merokok ini disebut penting untuk ditegaskan secara rinci guna menghindari risiko kebakaran dan mendukung pengendalian tembakau di ruang publik.

Baca Juga:  Ikon Citayam Diapit Tokoh Senior, Warganet: Kasihan Lu Bonge

“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” ujar anggota Pansus KTR, Ali Lubis, seperti dikutip dari Antara, Senin, 24 Juni 2025.

Baca Juga:  Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI

Ali menjelaskan bahwa pengaturan larangan tersebut sebaiknya dicantumkan dalam Bab I Ketentuan Umum Raperda, disertai definisi yang komprehensif mengenai jenis tempat hiburan malam.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23