JABARNEWS | JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mendorong pelarangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam regulasi resmi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
Aturan larangan merokok ini disebut penting untuk ditegaskan secara rinci guna menghindari risiko kebakaran dan mendukung pengendalian tembakau di ruang publik.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” ujar anggota Pansus KTR, Ali Lubis, seperti dikutip dari Antara, Senin, 24 Juni 2025.
Ali menjelaskan bahwa pengaturan larangan tersebut sebaiknya dicantumkan dalam Bab I Ketentuan Umum Raperda, disertai definisi yang komprehensif mengenai jenis tempat hiburan malam.