Ragam

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

×

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (foto: istimewa)

Menurutnya, ruang lingkup yang dimaksud antara lain mencakup klub malam, bar, diskotek, karaoke, dan area permainan yang terbuka bagi umum pada malam hari.

Baca Juga:  Kualitas Udara Jakarta Masih Masuk 20 Besar Terburuk di Dunia, Bagaimana dengan Bandung?

Ia menambahkan, perilaku merokok sembarangan di tempat hiburan malam kerap menjadi sumber bahaya kebakaran, terutama dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Scorpio, Jangan Terlalu Ambisius Lihat Orang di Sekelilingmu

“Jadi, dimasukkan dulu pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya ada penjabarannya,” jelas Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa rencana pelarangan tersebut telah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Baca Juga:  Demiz : Mari Kita Move on Dan Berpikir Positif Untuk Jawa Barat
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3