Dukungan ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat agar penyusunan Raperda KTR dapat segera dirampungkan.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, turut mempertegas bahwa ruang lingkup tempat hiburan malam dalam Raperda tersebut merujuk pada lokasi yang diakses oleh pengunjung dewasa, mulai dari usia 17 hingga 21 tahun ke atas.
Ia menekankan perlunya batasan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan aturan.
“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk orang dewasa. Jadi, harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya,” kata Farah.
Pembahasan Raperda KTR ini menjadi bagian dari upaya legislasi daerah dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Jakarta. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News