Ragam

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

×

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (foto: istimewa)

Dukungan ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat agar penyusunan Raperda KTR dapat segera dirampungkan.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, turut mempertegas bahwa ruang lingkup tempat hiburan malam dalam Raperda tersebut merujuk pada lokasi yang diakses oleh pengunjung dewasa, mulai dari usia 17 hingga 21 tahun ke atas.

Baca Juga:  Produk UMKM Jabar Jadi Suvenir Delegasi G20, Ridwan Kamil: Ini Menarik Perhatian Presiden

Ia menekankan perlunya batasan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan aturan.

“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk orang dewasa. Jadi, harus dipisah supaya jelas karena nanti ada batasan-batasan yang kita berikan bisa terpisah dari isinya,” kata Farah.

Baca Juga:  Buruh di Purwakarta Bertolak Ke Jakarta, Polisi Lakukan Ini

Pembahasan Raperda KTR ini menjadi bagian dari upaya legislasi daerah dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Jakarta. (kom)

Baca Juga:  UI Kembali Raih Peringkat Tertinggi, Ini Daftar 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3