Ragam

Duh, Polisi Akui Keliru Tangani Kasus Ini, Cabut Status Tersangka dan Minta Maaf

×

Duh, Polisi Akui Keliru Tangani Kasus Ini, Cabut Status Tersangka dan Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditangani Polda Metro Jaya
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditangani Polda Metro Jaya
Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditangani Polda Metro Jaya. (foto: istimewa)

Atas temuan tersebut, ia menegaskan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya dan akan merehabilatasi nama baik yang bersangkutan.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.

Baca Juga:  DPD RI Bakal Gandeng Institut Kesehatan Indonesia untuk Riset Bidang Kesehatan

Kedepan, kata Trunoyudo, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Baca Juga:  Kesal Diteror Puluhan Tahun, Warga Tebing Tinggi Pasang Perangkap Tangkap Monyet Liar

Namun belakangan pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut yang ditandai dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka Hasya meninggal dunia. (red)

Baca Juga:  HMI Purwakarta Punya Ketua Umum Baru, Namanya Didin
Pages ( 2 of 2 ): 1 2