Ragam

Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

×

Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

Sebarkan artikel ini
Facebook, Instagram dan WhatsApp lolos dari blokir Komonfo. (foto: istimewa)
Facebook, Instagram dan WhatsApp lolos dari blokir Komonfo. (foto: istimewa)

Dengan begitu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Samuel.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Intensifkan Patroli Siber untuk Cegah Tawuran Geng di Media Sosial

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis Jurnalistik 2024

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (red)

Baca Juga:  Gaun Kebaya Anda Ingin Tetap Awet? Inilah Caranya

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan