Ia menjelaskan, karakteristik pasangan kohabitasi di Manado menunjukkan kerentanan sosial tertentu.
“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.
Dampak Buruk bagi Perempuan dan Anak
Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak negatif dari praktik kumpul kebo.
Dari sisi ekonomi, kohabitasi tidak memberikan kepastian hukum terkait perlindungan finansial sebagaimana diatur dalam pernikahan dan perceraian.
Ayah dalam hubungan kohabitasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.





