“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.
Risiko juga muncul pada aspek kesehatan dan psikologis. Kohabitasi, kata Yulinda, berkaitan dengan penurunan kepuasan hidup dan meningkatnya masalah kesehatan mental.
Minimnya komitmen, rendahnya rasa percaya, serta ketidakpastian masa depan menjadi faktor yang kerap memicu konflik.
Data PK21 mencatat, 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan berupa saling diam atau tegur sapa.
Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik serius seperti pisah ranjang atau tempat tinggal, sementara 0,26 persen mengalami konflik yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga.





