“Kebetulan karena pimpinan sedang berada di luar negeri pada saat isu ini berkembang, jadi Insya Allah minggu depan kita bisa liat perkembangan lebih lanjut. Insya Allah ya,” kata Ides.
Kemkomdigi juga berencana bertemu dengan asosiasi fotografi, meski waktunya belum dirinci. Ides menjelaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait FotoYu.
“Sabar, nanti kita akan umumkan lebih lanjut, karena ini kan kita memang masih belum ada pelaporan sebenarnya kepada Komdigi. Tapi, Komdigi memantau isu yang berkembang di masyarakat,” tutur dia.
Regulasi dan Etika Foto di Ruang Publik
Ides menekankan dua aspek penting terkait foto di ruang publik: regulasi dan etika. Wajah seseorang termasuk data pribadi biometrik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).





