Ragam

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

×

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah mulai 5 Juni 2025, bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer bergaji di bawah Rp3,5 juta (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik datang bagi para guru honorer di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai Juli 2025.

Baca Juga:  Warganet Riuh Sebut Ridwan Kamil dengan Baginda Raja hingga Yang Maha Mulia Buntut Kata Maneh Berujung Dipecat

Kebijakan bantuan bagi guru honorer ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, saat berkunjung ke kantor Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK untuk Guru, Prioritaskan Golongan Ini

“Bantuan ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang belum pernah menerima bantuan apapun. Penyaluran akan dimulai pada Juli 2025 dan berlangsung selama enam bulan,” ujar Nunuk, dikutip Minggu (25/5/2025).

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Para PNS, Presiden Joko Widodo Naikan Besaran Tunjangan

Menurut Nunuk, bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang memenuhi kriteria.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23