JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat diminta waspada terhadap maraknya kasus tagihan pinjaman online (pinjol) nyasar akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, NIK termasuk data pribadi penting yang kerap digunakan untuk mengajukan layanan keuangan, termasuk pinjol.
Jika NIK digunakan tanpa izin, pemilik bisa menerima tagihan pinjol ilegal yang tidak pernah diajukan. Selain menimbulkan kerugian finansial, hal ini juga bisa merusak riwayat kredit dan skor keuangan seseorang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat disarankan memeriksa NIK secara berkala melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Layanan ini membantu memastikan data pribadi tidak disalahgunakan untuk aktivitas pinjaman online atau kredit tanpa sepengetahuan pemilik.





