Ragam

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

×

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

Sebarkan artikel ini
Hukum puasa bagi ibu menyusui. (foto: istimewa)

Adapun teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat.

Baca Juga:  Sebanyak Rp197,6 Triliun Disiapkan untuk Penukaran Uang Lebaran

Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini.

Baca Juga:  Sari Ater Bagikan 700 Paket Sembako Gratis

Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika dirasa masih kuat untuk berpuasa ini sangat dianjurkan.

Baca Juga:  Guru Tewas Mengenaskan, Jadwal Masuk Sekolah Minta Dikaji Ulang

Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter. (red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan