Ragam

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

×

Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

Sebarkan artikel ini
Hukum puasa bagi ibu menyusui. (foto: istimewa)

Adapun teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Cegah Kejahatan Selama Ramadhan

Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini.

Baca Juga:  BKMT Purwakarta Ajak Masyarakat Isi Ramadhan dengan Perbanyak Amal Ibadah

Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika dirasa masih kuat untuk berpuasa ini sangat dianjurkan.

Baca Juga:  15 Hal Menyenangkan yang Dapat Dilakukan di Bali

Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter. (red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan