Hukum Puasa di Bulan Ramadhan bagi Perempuan yang sedang Menyusui

Hukum puasa bagi ibu menyusui. (foto: istimewa)

JABARNEWS |JAKARTA – Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim. Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT melalui surah Al Baqarah ayat 183.

Namun demikian, Islam mengecualikan beberapa diantaranya untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Salah satunya adalah perempuan yang sedang menyusui anaknya.

Baca Juga:  Kajari Puji Pengelolaan Keuangan Pemda Purwakarta

Dikutip dari NU Online, perempuan yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadhan.

Namun demikian, hal tersebut tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara’. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya.

Baca Juga:  Cegah Perang Sarung di Cianjur, Herman Suherman Keluarkan Surat Imbauan

Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan dalam Madzhab Syafi’i.

Jika tidak berpuasa karena alasan khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka ibu tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di lain hari.

Baca Juga:  Polisi Siaga 24 Jam Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Selama Ramadan