Menurutnya, kawasan seluas itu masih berfungsi sebagai wilayah lindung pada tahun 2010.
Kala itu, wilayah tersebut mencakup area lindung lokal, kawasan rawan bencana, serta area konservasi penting lainnya.
Namun dalam dokumen tata ruang 2022, area tersebut mengalami pergeseran fungsi menjadi non-lindung.
“Dulu wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan lindung, tapi sekarang fungsinya berubah sepenuhnya,” jelas Hanif.