Di Pantai Ini Tidak Boleh Menggunakan Sunscreen, Mangapa?

JABARNEWS | BANDUNG – Semua orang tentunya sudah tahu akan sunscreen. Sunscreen atau tabir surya dapat mencegah terjadinya photoaging yang dikarenakan oleh paparan langsung sinar matahari. Berbagai gelombang elektromagnetik terkandung dalam cahaya matahari, yang terutama adalah radiasi ultraviolet (UVR) dan infra merah. UVR terbagi menjadi 3, yaitu UVA, UVB dan UVC. Radiasi UVA (95%) dan UVB (5%) mencapai permukaan bumi, sedangkan UVC diserap sempurna oleh lapisan ozon.

Bahaya UVR sudah lama diketahui para ahli. Berbagai kelainan kulit dapat dipicu oleh pajanan UVR. Kelainan kulit dapat terjadi segera (akut), misalnya sunburn (kemerahan terbakar matahari) dan tanning. Dapat pula terjadi perlahan (kronik), misalnya kanker kulit dan photoaging. Sinar matahari bertanggungjawab pada 80% proses penuaan wajah karena faktor luar (ekstrinsik).

Baca Juga:  Warga Keluhkan Nilai BPNT Tak Utuh Rp 110 Ribu

Phatoaging dalah proses penuaan yang terjadi akibat sinar matahari, berbeda dengan chronological aging (berdasarkan umur/intrinsik). Kulit yang mengalami photoaging menjadi kering, kasar, berkeriput kasar, pigmen bertambah dan tidak merata serta gambaran pembuluh darah berkelok-kelok. Tidak mengherankan bila orang yang sering terpajan UVR berlebihan tampak lebih tua dari usia sebenarnya.

Namun perlu Anda ketahui bahwa pemakaian sunscreen tidak selamanya aman karena pemerintah Hawaii kini punya kebijakan baru terkait para wisatawan yang akan ke pantai dan menyelam. Mereka tak boleh pakai tabir surya atau krim pelindung kulit dari sinar matahari sembarangan. Pasalnya, kandungan tertentu dalam tabir surya bisa merusak kehidupan terumbu karang di dalam laut. Sebuah studi pada 2015 yang dilakukan oleh para ilmuwan di University of Central Florida menemukan bahwa oxybenzone, zat dalam tabir surya dapat membunuh terumbu karang.

Baca Juga:  Karena Kosong, PMI Terpaksa Lakukan Muslub

Merusak Karang

Zat itu juga dapat menyebabkan kerusakan DNA pada pertumbuhan karang dan menghambat perkembangannya.

“Terumbu karang adalah ekosistem laut paling produktif di dunia dan mendukung pariwisata. Aelain itu, terumbu melindungi garis pantai dari gelombang badai. Di seluruh dunia, jumlah terumbu karang sangat banyak dan dalam bahaya,” kata John Fauth, salah satu peneliti dari University of Central Florida.

RUU Baru

Sebagai pencegahan untuk efek lebih lanjut, Gubernur Hawaii David Ige menandatangani rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penjualan tabir surya mengandung oksibenzon dan oktoksoks di sekitar Hawaii.

Baca Juga:  Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT

Dua bahan kimia ini dianggap berbahaya bagi terumbu karang. Hawaii menjadi daerah pertama yang menerapkan undang-undang ini, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Para wisatawan pun diminta lebih peduli dan mencari tabir surya yang tak mengandung oksibenzon dan oktoksoks untuk dikenakan saat ke pantai-pantai di Hawaii.

Langkah yang satu ini nampaknya sangat penting diterapkan di berbagai daerah pantai di dunia termasuk Indonesia yang memiliki pantai dan pemandangan bawah laut yang tak kalah menakjubkan. (Fin)

Sumber artikel ini diambil dari Dream

Jabarnews | Berita Jawa Barat