“Saya tegaskan langsung di sana, bahwa netralitas ASN itu wajib dijaga. Tidak boleh ada keberpihakan,” tegasnya.
Namun, dalam proses penelusuran aduan publik, ditemukan indikasi adanya kedekatan antara pejabat inspektorat daerah dengan salah satu pasangan calon.
Bima menilai hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu objektivitas.
“Memang ada hubungan kekerabatan yang kami temukan. Karena itu kami tekankan agar inspektorat setempat menjaga sikap profesional dan netral,” ujarnya.
Bima juga menepis anggapan bahwa tim yang diturunkan Kemendagri melakukan audit besar-besaran terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).