Ragam

Izin FPI Tidak Diperpanjang Kalau Tolak Pancasila

×

Izin FPI Tidak Diperpanjang Kalau Tolak Pancasila

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang permohonan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) apabila organisasi massa itu menolak ideologi Pancasila.

“Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai, selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan. Tapi kalau dia menolak Pancasila, pasti tidak bisa,” kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:  Cipadung Jadi Kelurahan Tertinggi Kasus Covid-19, Ini Kata Satgas

Syarat untuk tunduk dengan ideologi Pancasila itu juga berlaku bagi organisasi lain, sehingga dia menekankan pemerintah tidak membeda-bedakan antarormas terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas.

“FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi, ini kan negara demokrasi. Kalau FPI itu memenuhi syarat, katakanlah 10 syarat, boleh; (kalau) tidak memenuhi, ya tidak boleh,” katanya.

Baca Juga:  Inilah Prediksi Terjadinya Kiamat Dunia, Aneh Tapi Masuk Akal

Izin ormas FPI, yang tercatat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu. Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, mereka wajib memeriksa setiap ormas yang SKT-nya habis masa berlaku, termasuk menyelidiki apakah ormas tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila atau tidak.

Baca Juga:  Media Center Peliputan PON XX Papua 2021 Resmi Dibuka

“SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek, khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya,” kata dia, di Hotel Bidakara.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, berkata syarat administrasi yang belum dipenuhi FPI untuk mendapat SKT baru antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan