Ragam

Jangan Mudah Tertipu, Kenali Inilah Modus Human Trafficking Berkedok Lowongan Kerja 

×

Jangan Mudah Tertipu, Kenali Inilah Modus Human Trafficking Berkedok Lowongan Kerja 

Sebarkan artikel ini
perdangan manusia atau human trafficking
Ilustrasi kasus perdagangan orang atau trafficking. (foto: ilustrasi)
perdangan manusia atau human trafficking
Ilustrasi kasus perdagangan orang atau trafficking. (foto: ilustrasi)

Lalu bagaimana dapat mengidentifikasi kasus perdagangan manusia yang berkedok pekerjaan palsu ini? Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menjelaskan hal tersebut.

Menurutnya, kasus perdagangan manusia yang berpura-pura sebagai lowongan pekerjaan saat ini semakin meningkat. “Terkait online scam, kita mencatatkan jumlahnya sangat tinggi,,” ujar Judha kepada awak media, 24 Agustus 2023.

Judha menjelaskan lowongan pekerjaan palsu ini menawarkan berbagai posisi di luar negeri dengan gaji yang besar. Namun kenyataannya pekerjaan yang harus dilakukan di tempat tersebut sangat berbeda dengan yang dijanjikan.

Baca Juga:  Info Loker Bank Syariah Juni 2023, Gajinya Diatas 5 Juta

“Korban dipaksa melakukan kegiatan scaming, pakai akun-akun palsu kemudian mereka mengalami eksploitasi,” kata Judha.

Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri telah mencatat lebih dari 2.800 kasus penipuan terkait perdagangan manusia yang berkedok pekerjaan palsu. Lokasi yang paling banyak terdampak adalah Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, Filipina, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Malaysia.

Baca Juga:  Tragedi Kolam Limbah PT Adira Semesta Industry di Sumedang, Anggota DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh

Judha juga memberikan beberapa ciri khas dari pekerjaan palsu ini. Menurut Judha, pada umumnya pekerjaan ini ditawarkan dalam bidang customer service atau marketing dengan gaji antara 800 hingga 1.200 dolar AS. “Namun tidak ada persyaratan kualifikasi khusus,” paparnya.

Ciri lainnya adalah pengumuman pekerjaan tersebut menyatakan bahwa pelamar dapat bekerja di luar negeri tanpa perlu mengurus visa kerja. Namun, Judha menekankan bahwa visa kerja biasanya wajib diurus oleh WNI yang akan bekerja di luar negeri.

Baca Juga:  Pengamen di Karawang Ribut Berujung Pengeroyokan, Tiga Orang Diamankan

Judha juga memberikan saran kepada masyarakat jika mereka mendapatkan penawaran pekerjaan yang mencurigakan, yaitu segera melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, jika seseorang sudah menjadi korban, maka sebaiknya mereka segera menghubungi perwakilan negara terdekat. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2