Ragam

Jual Pil Trihexphedhil Seorang Pria di Majalengka Diamankan Petugas

×

Jual Pil Trihexphedhil Seorang Pria di Majalengka Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka ‎mengamankan seorang pria inisial BG (26) karena kedapatan memperjualbelikan Pil Trihexphedill secara ilegal.

BG ditangkap di wilayah Waringin Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka‎ pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Nama Aktor Pemeran Film Dredd

“Barang bukti yang diamankan dari BG yaitu 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, 1 tas selempang warna hitam, 1 ponsel dan uang tunai Rp. 20.000 diduga hasil dari penjulan obat,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:  Ineu: Masyarakat Ingin Lebih Dekat Dengan Wakilnya di DPRD Jabar

Penangkapan BG berawalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang menjualbelikan obat-obatan secara ilegal.

“Mendapatkan informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ahmad. (Rik)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 14 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan