Ragam

Jual Pil Trihexphedhil Seorang Pria di Majalengka Diamankan Petugas

×

Jual Pil Trihexphedhil Seorang Pria di Majalengka Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka ‎mengamankan seorang pria inisial BG (26) karena kedapatan memperjualbelikan Pil Trihexphedill secara ilegal.

BG ditangkap di wilayah Waringin Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka‎ pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam Dirazia, Walikota Sukabumi: Miras Itu Dilarang

“Barang bukti yang diamankan dari BG yaitu 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, 1 tas selempang warna hitam, 1 ponsel dan uang tunai Rp. 20.000 diduga hasil dari penjulan obat,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:  Pemkot Bandung-Bappenas Kerja Sama Wujudkan Metropolitan Bandung Raya

Penangkapan BG berawalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang menjualbelikan obat-obatan secara ilegal.

“Mendapatkan informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ahmad. (Rik)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 25 Desember 2021: Daya Tahan dari Berbagai Bentuk Tekanan Akan Diuji Hari Ini

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan