Ragam

Kapan Kenaikan Tarif Listrik Mulai Diberlakukan? Ini Menurut Menteri ESDM

×

Kapan Kenaikan Tarif Listrik Mulai Diberlakukan? Ini Menurut Menteri ESDM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik. (foto: istimewa)
Pemerintah berencana menaikan tarif listrik, harga pertalite hingga gas elpiji 3 kg. (foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan, rencana tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah. Lebih lanjut, dia mengatakan sejak 2017, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif.

“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:  Meski Dilarang, Barang Milik Jemaah Haji Ini Masih Banyak Ditemukan Petugas Bandara Kertajati

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga:  Keakraban Prajurit TNI dengan Warga di Lokasi TMMD

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Kembali Jadi Menteri ESDM di Kabinet Merah Putih

 

sumber: Detik.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan