Kapan Kenaikan Tarif Listrik Mulai Diberlakukan? Ini Menurut Menteri ESDM

Pemerintah berencana menaikan tarif listrik, harga pertalite hingga gas elpiji 3 kg. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA –  Pemerintah berencana menaikan tarif listrik. Kenaikan ini hanya berlaku bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Sementara bagi pelanggan golongan di bawah 3.000 VA masih berlaku tarif lama

Lalu kapan kenaikan tarif listrik mulai dilakukan? Pemerintah hingga kini belum menentukan kapan kenaikan tarif diberlakukan. Meski sudah menyetujui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menandatangani peraturan pemerintah terkait kenaikan tarif listrik.

Baca Juga:  Wah! Ada Lonjakan Tarif Pembiayaan Listrik di Cianjur, Warga Ngeluh: Hanya Buang Energi Saja!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, aturan pemerintah terkait kenaikan tarif tersebut harus dibuat terlebih dahulu.

Baca Juga:  DCT Dan DCS Caleg DPRD Purwakarta Berbeda, Ini Penyebabnya

“Saya rasa mungkin ini kan harus dibuatkan peraturan pemerintahnya. Mungkin dalam beberapa bulan lah,” ujar Arifin saat ditemui di sela-sela acara World Economic Forum di Davos, Swiss, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Tarif Listrik

Arifin tidak menyebut waktu pasti kapan berlaku kenaikan tersebut. Yang pasti, katanya, kenaikan tak akan dilakukan pada bulan Mei ini.

“Bulan (Mei) ini kan sudah habis. (Bulan depan) kemungkinan,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.