Ragam

Kata Polri Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hari Ini Dilimpahkan

×

Kata Polri Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hari Ini Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (foto: istimewa)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (foto: istimewa)

Terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku memperjelas upaya penyidikan yang hati-hati dan menghindari kesalahan prosedur.

“Penyidik selama ini berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan atau karena adanya kepentingan tertentu. Semata-mata ingin mengungkap tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat,” jelasnya.

Proses penyidikan kasus pembunuhan Vina memerlukan waktu delapan tahun, mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana. Penangkapan Pegi Setiawan tidaklah mudah karena tersangka mencoba melarikan diri dan mengaburkan identitasnya dengan mengganti nama.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Polisi Ungkap Peran Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat dan mengganti identitas,” tambah Sandi.

Baca Juga:  Keren! Babinsa Kodim 0619/Purwakarta Tangkap Pengedar Narkoba

Dengan pelimpahan perkara yang dijadwalkan besok, Kamis (20/6), Sandi berharap perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi dapat segera disidangkan. “Keadilan untuk Vina dan Eky harus diberikan karena pembunuhan terhadap keduanya sangat sadis,” ujarnya.

Keduanya mengalami perlakuan kejam, dengan hasil visum menunjukkan luka parah pada bagian leher dan luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Belum Sempurna untuk Jalur Mudik, Ini Alasannya

“Korban Eky ditemukan di tempat kejadian perkara dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan Vina masih hidup saat ditemukan dan dilarikan ke rumah sakit,” pungkas Sandi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2