“Prinsip dasarnya, kebijakan pendidikan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada keselarasan antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Sejauh ini, kebijakan waktu belajar secara nasional diatur melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Namun, regulasi tersebut tidak menetapkan jam masuk, melainkan total durasi pembelajaran.
Respons Beragam
DPRD Jawa Barat memberi dukungan terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi. Sejumlah anggota dewan dari daerah pemilihan Bandung dan Pangandaran menilai kebijakan ini bisa membentuk kedisiplinan siswa sejak dini.





