Ragam

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

×

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

Sebarkan artikel ini
Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

Budi menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang harus digunakan sesuai dengan tujuan kedinasan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tertib, mulai dari pencatatan, perawatan, hingga pemanfaatannya agar tidak merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  KPK Sita Rp10 M dari Kasus Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp700 Miliar

“Aset negara, termasuk kendaraan dinas, harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk keperluan individu. Penggunaan yang tidak semestinya bisa berdampak pada potensi kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Sudah Berstatus Buronan KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) terus memantau pengelolaan aset daerah.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345