Budi menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang harus digunakan sesuai dengan tujuan kedinasan.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tertib, mulai dari pencatatan, perawatan, hingga pemanfaatannya agar tidak merugikan keuangan negara.
“Aset negara, termasuk kendaraan dinas, harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk keperluan individu. Penggunaan yang tidak semestinya bisa berdampak pada potensi kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) terus memantau pengelolaan aset daerah.