Ragam

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

×

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

Sebarkan artikel ini
Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

“Jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan, pegawai yang menggunakannya harus mengganti kerugian negara,” kata Supian pada Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang melekat pada pegawai yang diberikan kewenangan untuk menggunakannya.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Latihan Selam Bersetifikasi Internasional

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa pemakaian mobil dinas untuk mudik tidak melanggar aturan selama pegawai tetap menjaga tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Hemat Kuota Internet Smartphone Dengan Lima Tips Efektif Ini

“Prinsipnya, apakah mobil dinas dibawa mudik atau tidak, tanggung jawab tetap ada pada pegawai yang menggunakannya,” ujarnya.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5