“Jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan, pegawai yang menggunakannya harus mengganti kerugian negara,” kata Supian pada Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang melekat pada pegawai yang diberikan kewenangan untuk menggunakannya.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa pemakaian mobil dinas untuk mudik tidak melanggar aturan selama pegawai tetap menjaga tanggung jawabnya.
“Prinsipnya, apakah mobil dinas dibawa mudik atau tidak, tanggung jawab tetap ada pada pegawai yang menggunakannya,” ujarnya.