Ragam

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

×

Kebijakan Wali Kota Depok Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Disoal KPK

Sebarkan artikel ini
Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

“Jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan, pegawai yang menggunakannya harus mengganti kerugian negara,” kata Supian pada Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang melekat pada pegawai yang diberikan kewenangan untuk menggunakannya.

Baca Juga:  Upaya Praperadilan Kandas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Ditahan KPK

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa pemakaian mobil dinas untuk mudik tidak melanggar aturan selama pegawai tetap menjaga tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Direktur RSUD hingga Anggota DPRD dan ASN di Kota Bandung Diperiksa KPK, Kasus Apa?

“Prinsipnya, apakah mobil dinas dibawa mudik atau tidak, tanggung jawab tetap ada pada pegawai yang menggunakannya,” ujarnya.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5