Ragam

Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

×

Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di wilayah Kutai Barat, Kalimatan Timur. Tersangka IT diketahui merupakan anggota Komisi I berasal dari PDIP.

Baca Juga:  Rutin Makan Ikan, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Penetapan tersangka IT ini langsung diumumkan oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (15/8/2023).

“Tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Alun-Alun Serdang Bedagai, APBD Sergai Tuntut Kajari Periksa Kadis Poraparbud

Dalam kasus ini, kata Ketut, IT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen izin pertambangan untuk perusahaan PT Sendawar Jaya.

Baca Juga:  Upaya Penerapan Protokol Kesehatan, Tokoh Masyarakat Berperan Penting

Setelah penetapan status tersangka, tersangka IT yang juga mantan Bupati Kutai Barat itu langsung dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2