Ragam

Kemendagri Tegur Wali Kota Depok Gegara Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

×

Kemendagri Tegur Wali Kota Depok Gegara Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: net)

Oleh karena itu, pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mobil dinas adalah fasilitas negara. Seharusnya hanya digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” kata mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Baca Juga:  Supardi Absen, Robert Alberts Siapkan Sejumlah Pemain Calon Kapten Persib

Selain bertentangan dengan ketentuan, penggunaan mobil dinas untuk mudik juga berisiko menimbulkan kerusakan pada kendaraan, yang pada akhirnya dapat menambah beban biaya perawatan dan berpotensi merugikan negara.

Baca Juga:  Wargi Bandung Kita Nobar Yuk! Di Dahsyatnya Timnas Indonesia

Bima Arya pun mengingatkan seluruh ASN untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang diberikan negara.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3