JABARNEWS | JAKARTA – Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengimplementasikan sistem ijazah elektronik atau e-ijazah.
Dengan aturan baru ini, sekolah diberikan kewenangan untuk mencetak ijazah sendiri dengan tetap mengikuti pedoman yang telah ditentukan.
Menurut Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital di dunia pendidikan.
Penerapan ijazah elektronik diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan dan pendistribusian ijazah, meningkatkan akurasi, serta meminimalkan potensi pemalsuan dokumen.
“Dengan digitalisasi ijazah, kita berupaya meningkatkan efisiensi, keamanan, serta memberikan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan lebih cepat dan akurat, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan,” jelas Winner dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA, Rabu (5/2/2025).