PASTI Dan OKE Saling Klaim Bakal Menang Di PSU

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 2, Nasrudin Azis – Eti Herawati (PASTI) menyatakan menerima keputusan MK. Bahkan, PASTI menargetkan menang sebanyak 60 persen dalam PSU yang diadakan di 24 TPS tersebut. Senin (17/9/2018).

“Target juara harus menang telak sekitar di atas 60% suara,” jelas Eti Herawati dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Kartini Kota Cirebon,

Eti mengatakan dalam pelaksanaan PSU ini, timnya sudah bekerja secara maksimal, dan siap dalam pelaksanaan PSU nanti. Sehingga, dirinya merasa yakin akan menang, apalagi dalam Pilkada kemarin ada selisih suara sebanyak 1.985 suara.

Baca Juga:  Sepanjang 2018, Kebakaran Terparah Di Cimahi Terjadi Di Cimindi

“PASTI sudah memiliki modal lebih baik, sehingga peluang menang menjadi lebih baik dan mari kita buktikan pada tanggal 22 nanti,” jelasnya.

Eti menyatakan adanya PSU ini, menunjukkan bahwa kejadian kemarin harus menjadi pengalaman untuk penyelenggaraan pemilihan umum, supaya tidak terjadi lagi kesalahan yang bisa merugikan peserta Paslon.

Baca Juga:  Ini Penghargaan IGPKhI Kepada Sekdaprov Jawa Barat

“Kami hanya korban, tidak curang, tidak melakukan sesuatu, tidak mencederai demokrasi, tapi hasil MK merugikan kami,” ungkapnya.

Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo, (Foto: Ikhwan/Jabarnews).

Sementara itu pasangan OKE (Bamunas dan Effendi Edo) bertekad akan menggunakan kesempatan sebaik mungkin sebelum PSU dilaksanakan dengan memastikan upaya tersebut sesuai aturan yang ditetapkan KPU dalam pelaksanaan PSU.

Bahkan dalam jumpa pres dengan media kemaren, minggu(16/9/2018). Bamunas Setiawan Budiman (Oki) mengaku optimis dapat memenangkan perolehan suara pada PSU Pilwalkot Cirebon.

Baca Juga:  PT Taekwang Datangi Pemkab Subang, Bahas Soal Ini

“Waktu yang tersisa hingga pelaksanaan PSU akan dimanfaatkan untuk menggencarkan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat.” ucapnya.

Perlu diketahui KPU Kota Cirebon akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan di Kota Cirebon, pada Sabtu (22/9/2018). Pelaksanaan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 8/PHP-KOT/XVI/2018 pada Rabu, 12 September 2018 lalu. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat