
Sistem baru ini juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sekolah yang telah memiliki akreditasi resmi.
Sebaliknya, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperkenankan mencetak ijazah secara independen.
Terkait aspek teknis, Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mengubah paradigma pengamanan ijazah.
Jika sebelumnya pengamanan lebih terfokus pada kertas kosong (blanko) dengan sistem pencetakan keamanan tinggi, kini perhatian utama diarahkan pada data.
“Pada kebijakan lama, pengamanan sangat bergantung pada kertas, yang menggunakan security printing dengan tingkat kerumitan tinggi. Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan berpusat pada data digital,” jelas Xarisman.