Ragam

Ketentuan Baru, Terlambat Bayar Iuran BPJS Bisa Didenda hingga Rp30 Juta

×

Ketentuan Baru, Terlambat Bayar Iuran BPJS Bisa Didenda hingga Rp30 Juta

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk bergotong-royong rutin bayar iuran dan saling membantu sesama peserta.

Diketahui, denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta ini dibebankan kepada peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Warteg se-Bandung Raya: Iuran Rp16.800, Manfaat Berlimpah!

Sebagai informasi, denda hanya berlaku pada peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga:  Sopir Ambulans di Purwakarta Nunggak Iuran BPJS, Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan

Peserta yang menunggak iuran, untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Baca Juga:  Ingat! Bulan Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

Untuk besaran denda, Iqbal menyebutkan, sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. (red)

 

Sumber: Kompas.com

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan