JABARNEWS | BEKASI — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel pabrik peleburan aluminium milik PT MPI yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini diambil usai ditemukannya pelanggaran serius terkait pengelolaan emisi yang berdampak pada kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Menurut Rizal, penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan 10 tungku peleburan di pabrik tersebut tidak dilengkapi sistem pengelolaan emisi yang memadai.