Dana cicilan itu kemudian dikembalikan Ilham Habibie ke KPK. Setelah pengembalian tersebut, KPK mengembalikan mobil Mercedes-Benz yang sempat disita.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbudgeter.
Hingga kini, para tersangka belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





