Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Peran beliau (Ridwan Kamil) tidak berada di posisi awal, tetapi di bagian yang lebih belakang. Maka dari itu, kita prioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah informasinya cukup, baru kami lakukan pemanggilan,” jelas Asep.
Nama Ridwan Kamil mencuat dalam penyidikan perkara ini setelah rumahnya digeledah pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan para saksi.