KPU Purwakarta: Tidak Jadikan Masjid Sebagai Tempat Kampanye

JABARNEWS | PURWAKARTA – KPU Purwakarta mengimbau para Pasangan Calon (Pasalon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye, melalui surat edaran dengan Nomor : PL/03.2.SD/3214/KPU-Kab/V/2018.

Selain itu, dalam surat edaran yang telah disebar ke setiap Paslon itu, KPU Purwakarta, mengimbau kepada masing-masing tim sukses calon agar tidak melakukan praktek money politik pada masa sisa kampanye pada pemilihan kepala daerah Tahun 2018 terlebih pada momentum Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga:  Serangan Tawon Ndas Memakan Tiga Korban di Bekasi

Menurutnya, surat edaran dibuat dengan memperhatikan surat Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Nomor 473/BAWASLU-PROV.JB-14/0200/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 prihal imbauan, dan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum no 4 Tahun 2017 pemilihan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Dana 1,4 T Untuk 8 Daerah Atasi Citarum

“Surat edarannya sudah kami sebar,” kata Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/5/2018).

Sebelumnya, Ketua Panwaslu, Oyang Este Binos, mengatakan, selama bulan suci Ramadan, Panwaslu Kabupaten Purwakarta akan lebih fokus dan memperketat pengawasan di tempat-tempat yang dijadikan sebagai sarana ibadah umat muslim seperti masjid dan majlis ta’lim.

Hal tersebut dilakukan, mengingat suasana bulan puasa seperti saat ini sangat kental akan nuansa religi. Sehingga, masjid dan majlis ta’lim akan menjadi rawan dijadikan tempat kampanye terselubung.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-19 vs Brunei Darrusalam: Menang 7-0, Hokky Caraka Cetak Empat Gol

“Kami akan lebih memfokuskan pada pengawasan tempat ibadah, agar tidak digunakan sebagi tempat kampanye,” kata Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang ST Binos, saat ditemui di Kantor Panwaslu Purwakarta. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat