JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani.
MKD menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pada Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Mas Adam Suami Pemilik Goyang Ngebor Inul Daratista Ulang Tahun, Tidak Sangka Kadonya Ini
Dalam putusannya, Ahmad Dhani juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dalam kurun waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.