Ragam

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

×

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Didorong Bentuk Komisi Informasi

MKD menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  AMSI Dorong Media Digital Adopsi SOP Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online

Dalam putusannya, Ahmad Dhani juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dalam kurun waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.

Baca Juga:  Ini Titik Yang Jadi Biang Kemacetan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23