Ragam

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

×

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani.

Baca Juga:  Titah Puan Maharani: Pemerintah Harus Fokus Penyelamatan Korban Bencana Alam!

MKD menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Mengenal Kepribadian Zodiak Capricorn, Salah Satunya Sangat Ambisius

Dalam putusannya, Ahmad Dhani juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dalam kurun waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat
Pages ( 1 of 3 ): 1 23