Ragam

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

×

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora
Lesti Kejora. (foto: istimewa)

Dalam laporan yang diterima penyidik, Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga:  Ups! Presiden Belum Dilantik, LSI Sebut Nama Capres Potensial 2024

Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

“Bukti-bukti dan saksi sudah kami siapkan. Laporan juga sudah resmi diterima pihak kepolisian,” tambah Ilham.

Baca Juga:  Saksikan Lesti Kejora, Rizky Billar, Wali Band dan Sejumlah Pemain Sinetron lainnya dalam Meet & Greet Artis Program Ramadan RCTI di Cileungsi

Sampai berita ini diturunkan, pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3