Dalam laporan yang diterima penyidik, Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
“Bukti-bukti dan saksi sudah kami siapkan. Laporan juga sudah resmi diterima pihak kepolisian,” tambah Ilham.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News