Ragam

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

×

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora
Lesti Kejora. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tersandung masalah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu, Yoni Dores, lantaran diduga meng-cover sejumlah lagu tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 12 April 2022 Virgo, Jangan Khawatir Terhadap Orang-orang Baru yang Menghambat

Laporan tersebut diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, yang hadir bersama tim kuasa hukum, Ilham dan Endang.

Menurut Pepi, lagu-lagu yang menjadi objek sengketa awalnya diciptakan untuk penyanyi Iis Dahlia.

Baca Juga:  Halah! Kasus KDRT Lesti Kejora Selesai, Rizky Billar Janji akan Jadi Ayah yang Baik Bagi Keluarganya

“Lagu-lagu itu awalnya memang ditujukan untuk Ibu Iis Dahlia. Tapi belakangan kami menemukan bahwa Lesti membawakannya, bahkan membuat versi cover dan mengunggahnya di YouTube,” ujar Pepi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Musik di Restoran hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Baru
Pages ( 1 of 3 ): 1 23