Ragam

Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

×

Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembuangan sampah di hutan
Ilustrasi pembuangan sampah di hutan. (red)

Langkah ini diambil karena lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial.

Ditjen Gakkum kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Mulai Dipadatkan, Zona 1 Disiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal penggunaan kawasan hutan secara ilegal sesuai dengan UU Kehutanan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 13 Mei 2022, pemilik rasi bintang Aries, Taurus dan Gemini

Sanksi atas pelanggaran tersebut tidak main-main. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4