Ragam

Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

×

Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembuangan sampah di hutan
Ilustrasi pembuangan sampah di hutan. (red)

Langkah ini diambil karena lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial.

Ditjen Gakkum kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn 9 April 2022,

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal penggunaan kawasan hutan secara ilegal sesuai dengan UU Kehutanan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Nias Selatan dan Tapsel, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sanksi atas pelanggaran tersebut tidak main-main. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4