Langkah ini diambil karena lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial.
Ditjen Gakkum kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal penggunaan kawasan hutan secara ilegal sesuai dengan UU Kehutanan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Sanksi atas pelanggaran tersebut tidak main-main. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.