Ragam

MA Minta Hakim Tak Kabulkan Nikah Beda Agama, Begini Penjelasan Pakar Hukum

×

MA Minta Hakim Tak Kabulkan Nikah Beda Agama, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini
pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan. (foto: ilustrasi)
pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan beda agama berdasarkan SE MA. (foto: ilustrasi)

Hal ini, kata Ahmad Tholabi, mengandung arti keputusan pengadilan bisa saja berbeda dengan arahan yang terdapat dalam SE MA. Secara praktis, menurutnya, pengadilan dapat saja menyimpang dari Surat Edaran tersebut.

Lebih lanjut, Ahmad Tholabi menjelaskan bahwa hal ini merupakan wilayah penafsiran hukum, sehingga menyangkut independensi hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  Warga Karawang Protes Kasus Pemotongan BST Dihentikan Kejari

Jika keputusan hakim tidak melanggar hukum acara, maka tidak dapat diintervensi oleh surat edaran seperti SE MA. Oleh karena itu, kemungkinan terjadi perbedaan pendapat antara putusan hakim dan isi dari SE MA tetap ada.

Oleh karena itu, Ahmad Tholabi menyampaikan perlu harmonisasi antarnorma dalam dua UU yang tampak bertentangan itu.

Baca Juga:  Miris, Seratusan Murid SD Di Karawang Belajar Di Lantai

Harmonisasi antarnorma penting dilakukan, karena secara faktual, satu sisi UU Perkawinan tidak memberi ruang perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain, UU Adminduk mengisyaratkan terdapat ruang soal itu, khususnya di penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU No 23/2006.

Namun, muncul pertanyaan lanjutannya, siapa mengikuti siapa? UU Adminduk mengikuti UU Perkawinan atau sebaliknya? Menurutnya, jawabannya, jika terkait dengan urusan perkawinan, tentu rezim perkawinan yang diterapkan.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

Menurutnya, UU Adminduk tentu mengikuti frame UU Perkawinan. Jangan sampai Adminduk lompat pagar di luar urusan administrasi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2