VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

JABARNEWS │ BOGORMahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Melalui putusan kasasinya, MA mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Depan Anggota DPR RI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bongkar Pelanggaran Oknum Polisi di Kasus Ferdy Sambo

Di hari yang sama, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Sedih Dedi Mulyadi Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA tersebut.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Farhat Abbas Cari Perkara! Bela Ferdy Sambo, Disemprot Netizen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News