VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

JABARNEWS │ BOGORMahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Melalui putusan kasasinya, MA mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Ini Skenario Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Di hari yang sama, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Polri Resmi Pecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA tersebut.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Simak selengkapnya melalui JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News