DaerahRagam

Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

×

Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Kota Bogor 2024 kembali muncul. Dugaan pelanggaran kali ini menimpa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 yang dituduh melakukan pelanggaran serius.

Baca Juga:  Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ini ke KPU

Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana menyatakan bahwa Paslon tersebut diduga melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan masjid sebagai media kampanye.

Baca Juga:  Para Ulama dan Habib Bersatu Iringi H. Zaenal Arifin dan H. Sona Maulida Roemardhie; Manifestasi Dukungan dari Tokoh Agama Purwakarta

“Kami menduga kuat Paslon nomor urut 2 melanggar aturan kampanye, terutama dalam penggunaan masjid untuk aktivitas kampanye,” ujar Desta, Senin (4/11).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Jangan Terbawa Perasaan Orang Lain

Desta menyebutkan bahwa Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 melarang penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye politik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2